“Kami menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH). Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal,” ujar Lagat.
Meski mendesak penutupan, Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi bijak pasca-penertiban. Di antaranya adalah mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman di pasaran agar harga bahan bangunan di Batam tidak melonjak.
Selain masalah lingkungan, Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.
Lagat Siadari mengingatkan dengan tegas agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya di luar kewenangan mereka.
“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkas Lagat.
Kendati demikian, Ombudsman mendukung penuh langkah Pemko Batam yang saat ini sedang merevisi Peraturan Wali Kota (Perwako). Perubahan regulasi ini diharapkan membuat standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas, seragam, dan transparan.













