Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pemberi kerja di wilayah Kepri menjelang Idul Fitri 1447 H.
Instansi pemerintah, BUMN, hingga pelaku usaha mikro diingatkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bukan sekadar kedermawanan perusahaan, melainkan amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan bahwa regulasi tahun ini sangat ketat. THR wajib dibayarkan secara tunai, penuh, dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).
“Pembayaran THR adalah amanat undang-undang. Diatur tegas dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Tidak ada alasan mencicil atau menggantinya dengan barang,” tegas Lagat, Rabu (25/2/2026).
Ombudsman merinci skema pembayaran agar tidak terjadi maladministrasi atau pemotongan sepihak oleh perusahaan:
Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Wajib menerima 1 bulan upah (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).
Masa Kerja 1–12 Bulan: Diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Cakupan: Berlaku untuk semua badan usaha, termasuk yayasan, firma, hingga usaha perorangan yang memiliki hubungan kerja.
Pemerintah menyarankan percepatan pembayaran pada awal Maret 2026 (H-14). Namun, bagi perusahaan yang membandel atau terlambat, UU Cipta Kerja telah menyiapkan “taring” sanksi:













