Denda 5%: Dari total THR yang harus dibayar bagi yang terlambat.
Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha bagi yang tidak membayar sama sekali.
Sebagai pengawas pelayanan publik, Ombudsman Kepri memposisikan diri sebagai benteng terakhir bagi pekerja. Masyarakat diminta melapor terlebih dahulu ke kanal resmi Kemnaker atau Disnaker setempat.
Namun, jika laporan tersebut diabaikan atau tidak mendapat respons yang memadai dari instansi pemerintah (Disnaker), Ombudsman siap turun tangan.
“Jika aduan di instansi terkait tidak ditangani dengan baik, kami membuka pintu laporan melalui Hotline WhatsApp: 0811-981-3737. Mari kita awasi bersama hak pekerja tahun ini,” pungkas Lagat.













