KepriZona Headline

Warning Ombudsman Kepri: THR 2026 Wajib Tunai dan Anti-Cicil, Melanggar Bisa Beku Izin Usaha!

37
×

Warning Ombudsman Kepri: THR 2026 Wajib Tunai dan Anti-Cicil, Melanggar Bisa Beku Izin Usaha!

Share this article
Kepala Ombudsman Kepri Lagat Siadari memberikan keterangan terkait kewajiban pembayaran THR 2026 tepat waktu
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari.
banner 468x60

Denda 5%: Dari total THR yang harus dibayar bagi yang terlambat.

Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha bagi yang tidak membayar sama sekali.

Sebagai pengawas pelayanan publik, Ombudsman Kepri memposisikan diri sebagai benteng terakhir bagi pekerja. Masyarakat diminta melapor terlebih dahulu ke kanal resmi Kemnaker atau Disnaker setempat.

BACA JUGA:  Cegah Siswa Titipan, Ombudsman "Pelototi" PPDB Kemenag Batam

Namun, jika laporan tersebut diabaikan atau tidak mendapat respons yang memadai dari instansi pemerintah (Disnaker), Ombudsman siap turun tangan.

“Jika aduan di instansi terkait tidak ditangani dengan baik, kami membuka pintu laporan melalui Hotline WhatsApp: 0811-981-3737. Mari kita awasi bersama hak pekerja tahun ini,” pungkas Lagat.