KepriZona Headline

Warning Ombudsman Kepri: THR 2026 Wajib Tunai dan Anti-Cicil, Melanggar Bisa Beku Izin Usaha!

42
×

Warning Ombudsman Kepri: THR 2026 Wajib Tunai dan Anti-Cicil, Melanggar Bisa Beku Izin Usaha!

Share this article
Kepala Ombudsman Kepri Lagat Siadari memberikan keterangan terkait kewajiban pembayaran THR 2026 tepat waktu
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pemberi kerja di wilayah Kepri menjelang Idul Fitri 1447 H.

Instansi pemerintah, BUMN, hingga pelaku usaha mikro diingatkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bukan sekadar kedermawanan perusahaan, melainkan amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar.

BACA JUGA:  RT/RW Batam Dilibatkan Tagih Pajak Motor, Ombudsman Kepri: Jangan Seperti Debt Collector!

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan bahwa regulasi tahun ini sangat ketat. THR wajib dibayarkan secara tunai, penuh, dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).

“Pembayaran THR adalah amanat undang-undang. Diatur tegas dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Tidak ada alasan mencicil atau menggantinya dengan barang,” tegas Lagat, Rabu (25/2/2026).

BACA JUGA:  Hanya Andalkan Air Hujan, BP Batam Gandeng BRIN Antisipasi Ancaman Krisis Air Industri

Ombudsman merinci skema pembayaran agar tidak terjadi maladministrasi atau pemotongan sepihak oleh perusahaan:

Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Wajib menerima 1 bulan upah (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).

Masa Kerja 1–12 Bulan: Diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Cakupan: Berlaku untuk semua badan usaha, termasuk yayasan, firma, hingga usaha perorangan yang memiliki hubungan kerja.

BACA JUGA:  Ironi Hinterland Batam: Kemiskinan Ekstrem Tinggi, Fasilitas Pelayanan Publik di Galang Masih Minim

Pemerintah menyarankan percepatan pembayaran pada awal Maret 2026 (H-14). Namun, bagi perusahaan yang membandel atau terlambat, UU Cipta Kerja telah menyiapkan “taring” sanksi: