BatamHukum

Sengketa Properti Kabil Batam: PT Jolin Curiga Lahan Dijual ke Banyak Pihak, Pengadilan Tinggi Anulir Putusan PN Batam

138
×

Sengketa Properti Kabil Batam: PT Jolin Curiga Lahan Dijual ke Banyak Pihak, Pengadilan Tinggi Anulir Putusan PN Batam

Share this article
Ilustrasi.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Sengketa lahan di kawasan Kabil kembali memanas setelah PT Jolin Permata Buana (Cipta Group) menduga bahwa lahan yang menjadi objek perjanjian kerjasama dengan PT Perambah Batam Expresco telah dijajakan kepada banyak pihak.

Kecurigaan ini muncul setelah temuan adanya perjanjian lain yang dibuat perusahaan tersebut sebelum kerja sama dengan PT Jolin diteken.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster senilai Rp10 Miliar di Batam, Modusnya Sembunyi di Koper Baju Bekas

Konflik bermula dari Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pengembangan lahan yang ditandatangani antara PT Jolin dan PT Perambah Batam Expresco pada 22 Maret 2024.

PT Jolin menyetor uang muka Rp 500 juta untuk pembebasan lahan yang masih ditempati bangunan liar dan tanaman. Namun dana itu diduga dialihkan penggunaannya untuk pengurusan legalitas lahan (bertentangan dengan isi perjanjian).

BACA JUGA:  Tabrak Imbauan KPK? Pemko Batam Nekat Danai Proyek Rp10 Miliar di Dalam Markas Kodaeral IV

Putusan PN Batam Dianulir Pengadilan Tinggi Tanjungpinang

Kuasa hukum PT Jolin, Revan Simanjuntak SH, memaparkan bahwa sengketa ini telah melewati proses panjang. Pada tingkat pertama, PN Batam memenangkan PT Perambah Batam Expresco. Namun PT Jolin langsung mengajukan banding.

“Di tingkat Pengadilan Tinggi Tanjungpinang, putusan PN Batam dianulir. PT Jolin dimenangkan dan PKS dinyatakan sah serta tetap berlaku. Selain itu, PT Perambah Batam Expresco diwajibkan mengembalikan kerugian Rp 500 juta,” ujar Revan saat konferensi pers, Selasa (18/11/2025).