BatamHukum

Sengketa Properti Kabil Batam: PT Jolin Curiga Lahan Dijual ke Banyak Pihak, Pengadilan Tinggi Anulir Putusan PN Batam

131
×

Sengketa Properti Kabil Batam: PT Jolin Curiga Lahan Dijual ke Banyak Pihak, Pengadilan Tinggi Anulir Putusan PN Batam

Share this article
Ilustrasi.
banner 468x60

Kecurigaan Jual-Beli Lahan ke Pihak Lain

Revan menyebut, dugaan bahwa lahan tersebut dijual atau ditawarkan ke banyak pihak semakin kuat setelah pihaknya menemukan adanya PKS lain yang dibuat PT Perambah Batam Expresco dengan perusahaan berbeda di notaris yang sama.

“Saya lupa nama perusahaannya, tapi kasusnya sedang bergulir di Polresta Barelang. Polanya seperti gali lubang tutup lubang, ketika bermasalah dengan satu pihak, mereka cari pihak lain untuk menutupinya,” tegas Revan.

BACA JUGA:  U-Turn Sei Panas Ditutup, Warga Bengkong "Menjerit" Harus Memutar Jauh: Malah Picu Bahaya Baru!

Ia juga mengkhawatirkan praktik serupa masih berlangsung. Bahkan pihaknya menerima informasi bahwa Direktur PT Perambah Batam Expresco, Surya Sugiharto, tengah mengajukan kredit ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan objek lahan tersebut.

“Kami langsung menyurati BPR untuk memberi tahu bahwa lahan ini masih sengketa. Putusan pengadilannya kami lampirkan supaya tidak ada lagi korban,” jelasnya.

BACA JUGA:  Posko THR BIP Muka Kuning Siap Tampung Aduan Buruh, Jangan Takut Lapor!

Aktivitas di Lokasi Lahan Dipertanyakan

Meski perkara telah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung, PT Jolin mendapati adanya aktivitas pekerjaan di lahan yang dilakukan oleh pihak PT Perambah Batam Expresco.

“Kami keberatan karena perkara belum inkrah. Selama ini masih berproses, tidak boleh ada kegiatan apapun di lokasi lahan. Ini masih berperkara, mau kasasi lalu PK juga masih terbuka,” kata Revan.