Kecurigaan Jual-Beli Lahan ke Pihak Lain
Revan menyebut, dugaan bahwa lahan tersebut dijual atau ditawarkan ke banyak pihak semakin kuat setelah pihaknya menemukan adanya PKS lain yang dibuat PT Perambah Batam Expresco dengan perusahaan berbeda di notaris yang sama.
“Saya lupa nama perusahaannya, tapi kasusnya sedang bergulir di Polresta Barelang. Polanya seperti gali lubang tutup lubang, ketika bermasalah dengan satu pihak, mereka cari pihak lain untuk menutupinya,” tegas Revan.
Ia juga mengkhawatirkan praktik serupa masih berlangsung. Bahkan pihaknya menerima informasi bahwa Direktur PT Perambah Batam Expresco, Surya Sugiharto, tengah mengajukan kredit ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan objek lahan tersebut.
“Kami langsung menyurati BPR untuk memberi tahu bahwa lahan ini masih sengketa. Putusan pengadilannya kami lampirkan supaya tidak ada lagi korban,” jelasnya.
Aktivitas di Lokasi Lahan Dipertanyakan
Meski perkara telah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung, PT Jolin mendapati adanya aktivitas pekerjaan di lahan yang dilakukan oleh pihak PT Perambah Batam Expresco.
“Kami keberatan karena perkara belum inkrah. Selama ini masih berproses, tidak boleh ada kegiatan apapun di lokasi lahan. Ini masih berperkara, mau kasasi lalu PK juga masih terbuka,” kata Revan.












