BatamHukum

Sengketa Properti Kabil Batam: PT Jolin Curiga Lahan Dijual ke Banyak Pihak, Pengadilan Tinggi Anulir Putusan PN Batam

131
×

Sengketa Properti Kabil Batam: PT Jolin Curiga Lahan Dijual ke Banyak Pihak, Pengadilan Tinggi Anulir Putusan PN Batam

Share this article
Ilustrasi.
banner 468x60

PT Jolin pun berencana memasang plang penanda resmi bahwa lahan tersebut dalam sengketa, untuk mencegah adanya pihak lain yang menjadi korban.

Kerugian Terbesar: Kepercayaan Konsumen

Selain kerugian material Rp 500 juta, Revan menyebut kerugian terbesar PT Jolin adalah rusaknya kepercayaan publik. Site plan, desain, hingga pemasaran telah berjalan, namun proyek harus tertahan karena objek bermasalah.

BACA JUGA:  PT CSA Akui Gilas Sagu Warga Pekaka, Janjikan Kompensasi Usai Ditekan Pemerintah

“Branding perusahaan kami yang terdampak. Konsumen bisa mengira Jolin yang bermasalah, padahal kami justru korban,” ujarnya.

Pertimbangkan Jalur Pidana

Tim hukum PT Jolin kini tengah mengkaji pelaporan dugaan penipuan, penggelapan, bahkan pelanggaran etik notaris karena dokumen-dokumen penting diduga dipecah unitnya tanpa sepengetahuan PT Jolin.

“Ini bukan sekadar sengketa perdata, ada potensi pidana yang bisa berdampak luas pada pihak lain,” tegas Revan.

BACA JUGA:  Dibuang Pacar ke Penjara, Janda di Batam Ratapi Nasib Anaknya yang Disabilitas

Proses Kasasi di MA Berjalan

Saat ini PT Perambah Batam Expresco telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan PT Jolin menunggu memori kasasi tersebut.

Untuk keseimbangan pemberitaan, wartawan masih berupaya menghubungi kuasa hukum maupun direktur PT Perambah Batam Expresco guna mendapatkan tanggapan atas tudingan ini.