Gudangberita.co.id, Batam – Dugaan skandal beras ilegal kembali mencuat dari Batam. Kali ini, sebuah kapal bermuatan ribuan goni beras tujuan Sumatera berhasil diamankan oleh tim patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau.
Kapal bernama KM Camar Jonathan 05 tersebut dicegat saat sedang berlayar membawa beras dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi. Dari hasil pemeriksaan awal, muatan tersebut terdiri atas beras bermerek lokal A-T dan R-P.
Yang mengejutkan, beras tersebut diduga kuat milik dua importir besar yang cukup dikenal di Batam, berinisial BDM dan AHG. Kedua nama ini disebut-sebut kerap terlibat dalam bisnis distribusi komoditas pangan berskala besar.
“Beras yang diamankan adalah beras lokal, merek A-T dan R-P. Saat ini sudah berada di bawah pengawasan kami,” ujar sumber pejabat Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri, Rabu (11/6/2025).
Pengiriman ilegal ini diduga sebagai bagian dari rantai distribusi gelap yang tidak hanya merugikan negara dari sisi perpajakan, tapi juga menciptakan distorsi harga di pasaran. Apalagi, pengiriman dilakukan secara tersembunyi menggunakan jalur laut tanpa prosedur karantina dan kepabeanan yang sah.
Pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait nilai total barang maupun potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut. Namun sumber internal menyebut, nilai muatan bisa mencapai ratusan juta rupiah.












