DPRD Batam

Ketua DPRD Batam Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu: Perang Melawan Narkoba Butuh Sinergi Semua Pihak

55
×

Ketua DPRD Batam Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu: Perang Melawan Narkoba Butuh Sinergi Semua Pihak

Share this article
Ketua DPRD Batam, Kamaludin (pakai kacamata) saat menghadiri kegiatan pemusanahan barang bukti narkoba oleh BNN di Batam Center
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, menghadiri langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat dua ton yang digelar di Dataran Engku Putri, Batam Centre, Kamis (12/6/2025).

Kegiatan monumental yang disaksikan ribuan warga ini juga dimeriahkan dengan kegiatan fun walk dan deklarasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

BACA JUGA:  Nasib Legalitas Lahan Terkatung-katung, Komisi I DPRD Batam Desak Pengembang Pondok Pratiwi II Segera Bertanggung Jawab

Acara ini dihadiri jajaran Forkopimda Provinsi Kepri dan Kota Batam, serta pejabat tinggi dari Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa barang bukti dua ton sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Tim Gabungan di perairan Kepri pada 22 Mei 2025 lalu — pengungkapan terbesar sepanjang sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia.

BACA JUGA:  Pimpinan DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Kecelakaan Tugboat di Perairan PT ASL

Ketua DPRD Batam H. Muhammad Kamaluddin menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan jajaran kepolisian, khususnya Polda Kepri dan seluruh aparat penegak hukum.

“Membongkar dan memusnahkan dua ton sabu berarti menyelamatkan jutaan masa depan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Kepri, dan lebih khusus lagi warga Kota Batam,” ujar Kamaluddin.

Ia menegaskan komitmen DPRD Batam untuk terus mendukung penuh program-program pemberantasan narkoba yang dijalankan oleh Polri, BNN, dan semua stakeholder terkait. Menurutnya, sinergi antar lembaga menjadi kunci utama dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.