Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Pengungkapan 1.897 ton beras impor ilegal di Kepulauan Riau (Kepri) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kepri di Karimun membuka tabir serius persoalan pangan. Namun di balik keberhasilan penggagalan tersebut, muncul pertanyaan besar: siapa aktor intelektual di balik masuknya ribuan ton beras ilegal itu?
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, memberikan apresiasi atas langkah tegas Bea Cukai Kepri. Menurutnya, pengungkapan ini sejalan dengan komitmen Menteri Pertanian dan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga swasembada pangan nasional, terlebih di tengah kondisi stok beras nasional yang dinyatakan aman dan surplus.
“Secara kebijakan nasional, impor beras saat ini tidak dilakukan karena stok dalam negeri sudah mencukupi,” ujar Lagat, Senin (19/1/2026), di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepri.
Ombudsman Kepri mengungkap fakta krusial berdasarkan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri. Sepanjang tahun 2025, tercatat nol izin impor beras resmi yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau. Impor beras terakhir baru tercatat pada tahun 2024.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa ribuan ton beras yang beredar di Kepri masuk melalui jalur ilegal.











