Gudangberita.co.id, Batam – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Batam memanggil Anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, untuk dimintai klarifikasi atas dugaan penipuan dan penggelapan yang mencuat ke publik dan dinilai mencoreng nama baik partai.
Klarifikasi dilakukan selama 5 jam di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Batam pada Minggu (4/5/2025), sebagai tindak lanjut instruksi dari Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri, Soerya Respationo.
“Masih dalam tahap klarifikasi atas bukti chat WhatsApp dan rekaman suara yang saat ini beredar luas di kalangan wartawan,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Batam, Nuryanto (Cak Nur).
Jika bukti-bukti tersebut terbukti tidak valid, PDI Perjuangan menyatakan akan melapor balik ke pihak Kepolisian. Namun, kasus ini telah berkembang jauh dan melibatkan dugaan serius soal pemerasan serta intimidasi.
Awal Mula Dugaan Penipuan: Proyek Dredging Berujung Pemerasan
Kasus ini bermula dari proyek pendalaman alur laut (dredging) oleh PT Mantara untuk PT SMOE pada 2023 di kawasan Nongsa, Batam, yang menghasilkan pasir seatrium. Pasir ini menjadi objek kerja sama bisnis, yang kemudian berubah menjadi mimpi buruk bagi salah satu pengusaha lokal.
Menurut Natalis N Zega, kuasa hukum pelapor, kliennya bekerja sama dengan pihak ketiga untuk legalisasi penjualan pasir. Namun proyek mendadak dihentikan oleh aparat kepolisian. Dalam upaya mencari solusi, pengusaha tersebut mendekati Mangihut Rajagukguk (MR), yang disebut memiliki koneksi dengan aparat hukum.













