BatamHukum

Kasus Dugaan Penipuan, DPC PDI Perjuangan Batam Panggil Mangihut Rajagukguk: Klarifikasi 5 Jam Terkait Permintaan Uang dan Saham

1309
×

Kasus Dugaan Penipuan, DPC PDI Perjuangan Batam Panggil Mangihut Rajagukguk: Klarifikasi 5 Jam Terkait Permintaan Uang dan Saham

Share this article
Ketua DPC PDI Perjuangan Batam, Nuryanto. (ist)
banner 468x60

MR kemudian diduga meminta komisi sebesar Rp 50 ribu per kubik pasir, saham 20%, dan menuntut agar pembayaran proyek dilakukan melalui perusahaannya sendiri. Bahkan, menjelang Lebaran, ia kembali meminta uang Rp 500 juta, namun hanya diberikan Rp 350 juta.

“Dua hari setelah uang diberikan, proyek justru dihentikan kembali tanpa penjelasan. Klien saya alami kerugian hingga Rp 1,4 miliar,” ungkap Natalis.

BACA JUGA:  Batam Dikepung Kekeringan, Amsakar Achmad Pimpin Ratusan Warga Salat Istisqa di Engku Putri

Natalis juga menyebut bahwa keluarga kliennya mengalami teror dari orang tak dikenal (OTK) yang datang ke rumah mereka, memperkuat dugaan adanya unsur intimidasi dalam kasus ini.

Laporan ke Polisi dan BK DPRD Batam

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh pengusaha ke Polresta Barelang dan juga ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam. Bukti yang dikantongi meliputi foto pertemuan, percakapan WhatsApp, dan rekaman suara, termasuk permintaan dana yang disebut sebagai biaya “koordinasi” dengan aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Nasib Legalitas Lahan Terkatung-katung, Komisi I DPRD Batam Desak Pengembang Pondok Pratiwi II Segera Bertanggung Jawab

Menurut informasi, penghentian proyek tersebut diduga dilakukan atas permintaan Ketua DPRD Kepri, menyusul laporan pihak pemilik pasir yang menganggap MR mencoba menguasai keuntungan secara sepihak.

PDI Perjuangan menegaskan tidak akan mentoleransi kader yang terlibat dalam tindakan melawan hukum. Jika klarifikasi menunjukkan pelanggaran serius, partai akan mengambil tindakan tegas dan mendukung proses hukum yang berlaku.