MR kemudian diduga meminta komisi sebesar Rp 50 ribu per kubik pasir, saham 20%, dan menuntut agar pembayaran proyek dilakukan melalui perusahaannya sendiri. Bahkan, menjelang Lebaran, ia kembali meminta uang Rp 500 juta, namun hanya diberikan Rp 350 juta.
“Dua hari setelah uang diberikan, proyek justru dihentikan kembali tanpa penjelasan. Klien saya alami kerugian hingga Rp 1,4 miliar,” ungkap Natalis.
Natalis juga menyebut bahwa keluarga kliennya mengalami teror dari orang tak dikenal (OTK) yang datang ke rumah mereka, memperkuat dugaan adanya unsur intimidasi dalam kasus ini.
Laporan ke Polisi dan BK DPRD Batam
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh pengusaha ke Polresta Barelang dan juga ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam. Bukti yang dikantongi meliputi foto pertemuan, percakapan WhatsApp, dan rekaman suara, termasuk permintaan dana yang disebut sebagai biaya “koordinasi” dengan aparat penegak hukum.
Menurut informasi, penghentian proyek tersebut diduga dilakukan atas permintaan Ketua DPRD Kepri, menyusul laporan pihak pemilik pasir yang menganggap MR mencoba menguasai keuntungan secara sepihak.
PDI Perjuangan menegaskan tidak akan mentoleransi kader yang terlibat dalam tindakan melawan hukum. Jika klarifikasi menunjukkan pelanggaran serius, partai akan mengambil tindakan tegas dan mendukung proses hukum yang berlaku.













