KriminalNusantaraZona Headline

7 Fakta Miris Ayah Kandung Perkosa Anak Usai 40 Hari Ibunya Meninggal

282
×

7 Fakta Miris Ayah Kandung Perkosa Anak Usai 40 Hari Ibunya Meninggal

Share this article
Borgol. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60
  1. Korban Trauma hingga Putus Sekolah Karena Malu

Korban kini memutuskan tak melanjutkan sekolah karena malu. Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan, saat ini korban mengalami trauma.

Sehingga pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto untuk memberikan trauma healing atau pemulihan dari trauma kepada korban.

BACA JUGA:  Geger! Penemuan Mayat di Jembatan 3 Barelang Batam, TNI AL dan Tim Gabungan Evakuasi Jasad Pria Asal Piayu

“Karena korban di bawah umur, tentunya ada trauma. Korban kami beri perlakuan khusus dari PPA dan perlindungan saksi korban,” terangnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (3/10/2023).

  1. Korban Kini Tinggal di Rumah Kades

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan pihaknya hari ini berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Mojokerto untuk memulihkan trauma yang dialami korban. Menurutnya, saat ini merasa malu karena hamil.

BACA JUGA:  Dugaan Skandal Harga Rumah Subsidi di Sekupang, DPRD Batam Siap Urai Benang Kusut Mafia Properti?

“Karena baru kemarin kasus ini dilaporkan, hari ini kami koordinasi dengan P2TP2A. Untuk sementara korban tinggal di rumah Bu Kades,” jelasnya.

  1. Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan

Kepada penyidik di UnitPPA, SL mengakui perbuatannya. Kini, SL ditahan di Rutan Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bapak 3 anak warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) junto pasal 76D junto pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.