“Modus pelaku mengancam putri kandungnya apabila menolak disetubuhi, korban tidak akan dipenuhi kebutuhannya sehari-hari,” terang Afner.
- Diperkosa Usai 40 Hari Ibu Meninggal
Pemerkosaan ini dilakukan pelaku setelah 40 hari meninggalnya istri sekaligus ibu korban. Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan menuturkan pelaku diketahui memperkosa putri kandungnya sejak Oktober 2021 sampai 30 September 2023. Perbuatan bejat itu selalu terjadi di rumah pelaku, yakni di salah satu desa di Kecamatan Trowulan.
“Dilakukannya di rumah pelaku. Kondisi korban hamil 6 bulan,” terangnya.
“Pelaku mulai memperkosa putri kandungnya setelah 40 hari meninggalnya istrinya,” imbuhnya.
- Korban Tinggal Berdua dengan Pelaku
Sehari-hari, korban tinggal berdua saja dengan ayahnya di salah satu desa di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menuturkan, SL kerap memperkosa putri kandungnya sejak Oktober 2021. Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukan tersangka pada Sabtu (30/9) malam.
Korban merupakan anak bungsu dari 3 bersaudara. Kakak pertamanya tinggal di Gresik. Sedangkan kakak keduanya menikah dan tinggal di Jember. Kondisi ini membuat ayahnya leluasa memperkosa korban di rumah mereka.
“Keterangan korban (pemerkosaan) sering kali, selalu di rumah itu. Karena korban tinggal berdua saja dengan pelaku,” ungkapnya.













