KriminalNusantaraZona Headline

7 Fakta Miris Ayah Kandung Perkosa Anak Usai 40 Hari Ibunya Meninggal

282
×

7 Fakta Miris Ayah Kandung Perkosa Anak Usai 40 Hari Ibunya Meninggal

Share this article
Borgol. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

“Modus pelaku mengancam putri kandungnya apabila menolak disetubuhi, korban tidak akan dipenuhi kebutuhannya sehari-hari,” terang Afner.

  1. Diperkosa Usai 40 Hari Ibu Meninggal

Pemerkosaan ini dilakukan pelaku setelah 40 hari meninggalnya istri sekaligus ibu korban. Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan menuturkan pelaku diketahui memperkosa putri kandungnya sejak Oktober 2021 sampai 30 September 2023. Perbuatan bejat itu selalu terjadi di rumah pelaku, yakni di salah satu desa di Kecamatan Trowulan.

BACA JUGA:  Natuna Terkepung Karhutla, Bupati Cen Sui Lan Tempuh Jalur Langit dan Bumi Hadapi Kemarau: Hujan Buatan hingga Salat Istisqa

“Dilakukannya di rumah pelaku. Kondisi korban hamil 6 bulan,” terangnya.

“Pelaku mulai memperkosa putri kandungnya setelah 40 hari meninggalnya istrinya,” imbuhnya.

  1. Korban Tinggal Berdua dengan Pelaku

Sehari-hari, korban tinggal berdua saja dengan ayahnya di salah satu desa di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menuturkan, SL kerap memperkosa putri kandungnya sejak Oktober 2021. Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukan tersangka pada Sabtu (30/9) malam.

BACA JUGA:  Arus Mudik Natuna Memuncak, 2.000 Lebih Penumpang KM Bukit Raya Padati Pelabuhan Selat Lampa

Korban merupakan anak bungsu dari 3 bersaudara. Kakak pertamanya tinggal di Gresik. Sedangkan kakak keduanya menikah dan tinggal di Jember. Kondisi ini membuat ayahnya leluasa memperkosa korban di rumah mereka.

“Keterangan korban (pemerkosaan) sering kali, selalu di rumah itu. Karena korban tinggal berdua saja dengan pelaku,” ungkapnya.