Gudangberita.co.id, Anambas – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pria berinisial EN, Rabu (4/6/2025) atas tuduhan pencabulan terhadap keponakannya sendiri, yang merupakan remaja di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri mengatakan, lokasi pencabulan yakni di sekitar jalan Pasir Peti Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. EN pun kini sudah diamankan.
“Pelaku EN sudah kita tangkap dan kita tahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujar Alfajri.
Kronologi kejadian, awalnya EN pergi ke rumah adiknya, yakni orangtua korban, sebut saja bernama Mawar.
Sesampainya di rumah adiknya, pelaku menanyakan kepada adiknya, apakah Mawar ada di rumah, kemudian adiknya mengatakan Mawar sedang mandi.
Mawar menanyakan perihal ia ditanyai pamannya itu. Kemudian EN menawarkan pekerjaan untuk Mawar. Mawar mengiyakan tawaran kerja dari pamannya itu.
Mawar pun akhirnya tiba ke rumah EN. Pamannya itu kemudian, membawa EN ke daerah Pasir Peti, dan setelah berputar-putar, EN menghentikan motornya di sebuah kebun di Pasir Peti.
Mawar bertanya kepada EN kenapa berhenti di area itu. EN tetap membawa Mawar berjalan jauh ke arah batu besar di dalam kebun tersebut.













