BatamHukum

5 Fakta Mengejutkan Pengungkapan 2 Ton Sabu di Batam, Libatkan Jaringan Internasional Golden Triangle

1194
×

5 Fakta Mengejutkan Pengungkapan 2 Ton Sabu di Batam, Libatkan Jaringan Internasional Golden Triangle

Share this article
Tersangka kasus narkoba internasional. (Foto: dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Indonesia kembali mencatat sejarah penting dalam pemberantasan narkotika. Operasi gabungan lintas instansi berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat lebih dari 2 ton di perairan Kepulauan Riau.

Pengungkapan ini mendapat perhatian besar karena melibatkan sindikat internasional dan kerja sama intelijen tingkat tinggi. Berikut 5 fakta penting dari kasus besar ini:

  1. Operasi Gabungan 5 Bulan Gagalkan Penyelundupan 2,1 Ton Sabu
BACA JUGA:  Polda Kepri Bongkar Sindikat Impor Barang Bekas Ilegal dari Singapura: Ratusan Pakaian dan Sepatu Disita di Batam Center

Operasi rahasia selama lima bulan yang melibatkan BNN, Bea Cukai, TNI AL, Polda Kepri, dan BAIS TNI berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 2.115.130 gram. Barang haram ini ditemukan di dalam kapal Sea Dragon Tarawa yang ditangkap di perairan Kepri pada 20 Mei 2025 pukul 23.00 WIB.

  1. Barang Bukti Dikemas ala Golden Triangle, Disembunyikan di Kompartemen Mesin
BACA JUGA:  Polda Kepri Gulung Jaringan Narkoba di Karimun: Mahasiswa Hingga Bandar Terpental dalam Operasi Maraton

Sebanyak 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu ditemukan dalam kompartemen tersembunyi mesin dan bagian depan kapal. Kemasan sabu mengikuti pola khas sindikat narkoba Golden Triangle, yang dikenal sebagai salah satu pusat produksi dan distribusi narkotika terbesar di dunia, mencakup wilayah Thailand, Laos, dan Myanmar.

  1. Enam Tersangka Ditangkap, Termasuk WNI dan Warga Thailand
BACA JUGA:  Misteri Perusakan 300 Pohon Jati Emas Batam Terungkap: Pelaku Ditangkap di Hutan Duriangkang

Penangkapan tersebut juga berhasil mengamankan 6 awak kapal yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka:

  • Fandi Ramadhani
    -Leo Chandra Samosir
  • Richard Halomoan
  • Hasiolan Samosir
  • Weerapat Phong Wan (Thailand)
  • Teerapong Lekpradube (Thailand)

Keenamnya dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal.