Gudangberita.co.id, Batam – Kejaksaan Negeri Batam melimpahkan para tersangka demo Rempang ke Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/12/2023).
Para tersangka ini dibagi dalam tiga perkara yang akan disidangkan di pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Batam, Andreas Tarigan mengatakan, pelimpahan itu dilakukan Rabu (13/12/2023) Pukul 15.00 WIB
“Ada tiga perkara, yakni atas nama Iswandi Alias Awi (Bang Long), perkara kedua atas nama La Ode Muhammad Iqbal bin Amir dkk (26 tersangka), perkara ke 3 atas nama Nazarudin Bin Ibnu Hajar (8 tersangka),” terangnya.
Dengan demikian para tersangka ini akan segera dijadwalkan persidangannya oleh PN Batam.
Penyerahan tersangka dari penyidik Polresta Barelang ke Jaksa Penuntut Umum sebelumnya dilakukan dilakukan, Sabtu (9/12/2023) lalu.
Sebanyak 34 tersangka dilakukan penahanan rutan, sedangkan satu tersangka inisial S pelajar SMK dilakukan penahanan kota, karena saat ini sedang menempuh pendidikan.
Nama para tersangka:
A. Pelimpahan Perkara an. Iswandi Alias Awi (Bang Long)
B. Pelimpahan Perkara an. La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati, dkk(26 tersangka)
Adapun identitas 26 Tersangka tersebut antara lain :
- Abdul Joni Als Joni Bin Usni Tamrin;
- Ahmad Tarmizi Bin Usman Latif;
- Aminnudin Als Amin;
- Ardiansyah Als Dedek;
- Dicky Aldi Als Aldi;
- Donatus Febrianto Arif;
- Faisal Mardiansyah;
- Fitto Dwiky Sandiva Bin Sarwandi;
- Hairol Bin Abu Bakar;
- Herman Bin Deraman;
- Junaidi Sidiq Als Ajun Bin Suhendra;
- Jusar Als Abang Bin Abdul Jalal;
- La Ode Muhammad Iqbal Bin (Alm) Amir Lamandati;
- Liswardi Als Wardi;
- Misranto;
- Putra Bahari Bin Yakup;
- Reski Als Kiki Bin Alm Utu Jahari;
- Rinto Rustisa Bin Ruslan;
- Said Ahmad Syukri Alias Sas;
- Saputra Als Putra Bin Rudi;
- Suhendra Bin Saamin Als Saat;
- Tengku Muhammad Hafizan;
- Thomas Bin Subandi;
- Usni Tamrin;
- Wahfi’udin;
- Yosua Keprianto.
C. Pelimpahan Perkara an Nazarudin Bin Ibnu Hajar













