Erlan Setiawan enggan untuk mengomentari terkait perilaku kliennya yang suka jajan PSK karena kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan.
Namun ia mengatakan bahwa mantan Kades Lontar ini memiliki istri empat dan 20 anak.
Aklani dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.













