Nusantara

Skandal Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 M: KPK Periksa Pegawai Imigrasi

20
×

Skandal Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 M: KPK Periksa Pegawai Imigrasi

Share this article
Gedung KPK.
banner 468x60

Gudangberita.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas skandal dugaan korupsi dan pemerasan massal terkait izin tinggal terbatas Warga Negara Asing (WNA).

Kasus megakorupsiyang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ini kini memasuki babak baru dengan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat dan Depok.

BACA JUGA:  Tragis! Hilang 4 Hari, Wanita di Muara Enim Ditemukan Tewas Terbakar, Pelakunya Mantan Pacar

KPK mengendus adanya modus operandi terstruktur di mana para WNA yang melanggar batas izin tinggal diperas oleh oknum imigrasi agar terhindar dari sanksi deportasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pemerasan di lapangan.

WNA yang seharusnya dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian justru dimanfaatkan oleh oknum Kanim untuk meraup keuntungan pribadi.

BACA JUGA:  Tega! Ibu di Pelalawan Eksploitasi Anak Jadi Manusia Silver, Korban Disiksa Jika Setoran Kurang Rp500 Ribu

“Ya artinya misalnya orang yang harusnya dideportasi, kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan. Nah seperti itu kira-kira modus yang dilakukan di lapangan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Penyidik KPK kini tengah mendalami aliran dana dari para pegawai Kanim Jakarta Barat yang diduga kuat mengalir ke petinggi imigrasi, termasuk salah satu tersangka utama, Ronald Arman Abdullah (RAA).