Batam – Korupsi dilakukan mantan Kepala Desa Lontar, Aklani hingga merugikan negara Rp 988 juta. Uang hasil korupsi parahnya dipakai untuk nikah lagi bahkan ke tempat hiburan malam. Aklani sendiri mengaku memiliki 4 orang istri dan 20 orang anak
Ia diketahui telah menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten sejak tahun 2015 hingga 2021.
Dana desa ini diketahui dipakai Aklani untuk menikah dan pergi ke tempat hiburan malam.
“Pengakuannya iya dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu,” kata pengacara Aklani, Erlan Setiawan.
Kuasa hukumnya juga merasa prihatin karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.
“Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa yaitu saudara Aklani,” katanya dikutip AyoJakarta.com pada Selasa (20/6/2023) dari Instagram @lambe_turah.