BatamKriminalNasional

Uang Rp 481 Miliar hingga Apartemen di Batam Kasus Situs Judi Bola Online SBOTOP

278
×

Uang Rp 481 Miliar hingga Apartemen di Batam Kasus Situs Judi Bola Online SBOTOP

Share this article
Polri bongkar judi online dengan situs SBOTOP yang memiliki lokasi server di Filipina (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Jakarta – Sejumlah barang bukti dipamerkan Mabes Polri dalam jumpa pers pengungkapan kasus dugaan judi online SBOTOP terkait pertandingan sepakbola di Indonesia. Kasus ini diungkap Satgas Antimafia Bola.

Barang bukti tersebut antara lain buku tabungan, dokumen perusahaan, satu apartemen di Batam, dan 2 kendaraan. Selain itu, telah diblokir dan disita sejumlah uang dengan nilai Rp 5 miliar.

Baca Juga:  FIF Wajib Serahkan BPKB dalam 7 Hari! BPSK Batam Menangkan Konsumen

Polisi juga menyebut situs judi SBOTOP diduga menjadi sponsor salah satu tim bola di Indonesia.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, situs SBOTOP diduga mensponsori salah satu klub sepakbola di Indonesia dan ini sedang kami lakukan pendalaman,” ujar Kasatgas Antimafia Bola yang juga Wakabareskrim, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:  Viral Dugaan Bom Bunuh Diri di Bandara Hang Nadim, Ini Penjelasan Resmi PT BIB

Asep menuturkan sebanyak 16 saksi dan sejumlah ahli telah diperiksa. Satgas Antimafia Bola juga menangkap empat orang yang diduga berperan dalam menyediakan rekening. “Kami telah menangkap empat orang tersangka dengan inisial S, DR, L, dan TRR,” kata Asep.

Satgas Antimafia Bola Polri ini dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir. Pembentukan satgas ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar persepakbolaan Indonesia bersih dari mafia.