Batam

Tata Cara Tutup Jalan Untuk Pesta Nikah di Rumah Biar Tak Melanggar Aturan

1316
×

Tata Cara Tutup Jalan Untuk Pesta Nikah di Rumah Biar Tak Melanggar Aturan

Share this article
Tenda besar untuk hajatan nikah anak Anggota DPRD Kepri, Irwansyah halangi jalan sehingga diprotes warga. (Foto: ist/Gudangberita)
banner 468x60

Tentunya diperlukan izin dari Polri untuk penggunaan jalan guna kepentingan pribadi. Gimana cara mendapatkan izin dari Polri?

Berdasarkan Perkapolri Nomor 10 tahun 2022 pasal 17 ayat 2, tata cara untuk memperoleh izin penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada:

  • Kapolres/Kapolresta setempat untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota
  • Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa
BACA JUGA:  Misteri Perusakan 300 Pohon Jati Emas Batam Terungkap: Pelaku Ditangkap di Hutan Duriangkang

Permohonan tersebut diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan:

a. fotokopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan;

b. waktu penyelenggaraan;

c. jenis kegiatan;

d. perkiraan jumlah peserta;

e. peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan

f. surat rekomendasi dari:

  1. satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi
BACA JUGA:  Maling Penutup Drainase Terowongan Pelita Batam Ditangkap, Pelaku Positif Narkoba

urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan Jalan kabupaten/kota; atau

  1. kepala desa/lurah untuk penggunaan Jalan desa atau lingkungan

Lalu, Polri yang sudah menerima surat permohonan izin harus segera mempertimbangkan dan memberikan jawaban apakah kegiatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan dengan menerbitkan surat pemberian izin atau surat penolakan izin.

Jika diperbolehkan, maka pejabat Polri (Kapolres/Kapolresta/Kapolsek/Kapolsekta) wajib memberikan pengamanan dan menempatkan petugas pada ruas-ruas jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.