Tentunya diperlukan izin dari Polri untuk penggunaan jalan guna kepentingan pribadi. Gimana cara mendapatkan izin dari Polri?
Berdasarkan Perkapolri Nomor 10 tahun 2022 pasal 17 ayat 2, tata cara untuk memperoleh izin penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada:
- Kapolres/Kapolresta setempat untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota
- Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa
Permohonan tersebut diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan;
b. waktu penyelenggaraan;
c. jenis kegiatan;
d. perkiraan jumlah peserta;
e. peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan
f. surat rekomendasi dari:
- satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi
urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan Jalan kabupaten/kota; atau
- kepala desa/lurah untuk penggunaan Jalan desa atau lingkungan
Lalu, Polri yang sudah menerima surat permohonan izin harus segera mempertimbangkan dan memberikan jawaban apakah kegiatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan dengan menerbitkan surat pemberian izin atau surat penolakan izin.
Jika diperbolehkan, maka pejabat Polri (Kapolres/Kapolresta/Kapolsek/Kapolsekta) wajib memberikan pengamanan dan menempatkan petugas pada ruas-ruas jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.













