“Ini hari Sabtu baru ditutup. Sebagai wakil rakyat supaya rakyat saya lebih dekat. Kalau buat di hotel lebih mahal dan mereka akan lebih segan. Kalau daerah sini orang bisa datang,” ujar Irwansyah.
Irwansyah menyebutkan masyarakat yang hendak melintas bisa menggunakan jalur alternatif yang ada. Untuk pesta pernikahan anaknya itu ia menyediakan 50 orang petugas untuk mengatur lalu lintas dan parkiran. Adapun, rencananya tamu undangan yang hadir sekitar 5.000 orang.
“Kita siapkan 50 orang untuk pengaturan lalu lintas. Jadi umpamanya seperti ada jalan besar mau gali gorong-gorong pasti dialihkan jalannya. Kita sudah persiapkan kemungkinan dan hari Sabtu kan banyak orang libur,” ujarnya.
Sebagai informasi, ternyata untuk bisa menutup jalan guna kepentingan pribadi, seperti pesta pernikahan, itu ada syarat dan tata caranya lho. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Perlu diketahui, jalan yang bisa dipakai untuk kepentingan pribadi, daerah, maupun nasional adalah jalan kabupaten/kota dan desa. Adapun yang dimaksud kepentingan pribadi adalah pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya. Meski demikian, penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi harus ada jalan alternatif dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.













