Gudangberita.co.id, Batam — Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam bergerak cepat menyelaraskan arah pembangunan masa depan. Dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, kedua lembaga ini menggelar rapat intensif terkait usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepri 2017-2037.
Rapat strategis yang berlangsung di Kantor BP Batam pada Selasa (19/5/2026) ini fokus mengevaluasi pasal-pasal yang sudah tidak relevan agar tata ruang Batam ke depan jauh lebih adaptif dan tepat sasaran.
“Setiap pasal akan dibahas satu per satu. Kita yang paling memahami kondisi daerah dan harus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” tegas Li Claudia Chandra.
Salah satu poin paling krusial dalam pembahasan revisi RTRW ini adalah sektor transportasi laut. Pemko dan BP Batam sepakat mendorong agar seluruh pulau berpenghuni (hinterland) di wilayah Batam dan pulau penyangga wajib memiliki akses pelabuhan resmi.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan serapan aspirasi langsung dari masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang kemudian dikaji matang bersama Dinas Perhubungan.













