Batam – Indikasi adanya penebangan dan penimbunan mangrove dan merusak ekosistem terlihat saat sidak Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di daerah Sembulang, Batam, Kepulauan Riau belum lama ini.
Tim ini melakukan tindakan penyegelan terhadap tambak udang yang telah melakukan aktivitas usahanya secara ilegal.
“Mangrove ini kan menjaga alam, menjaga pantai, ini kan harus kita jaga. Kalau bukan kita siapa lagi yang akan menjaganya,” ujar Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang memimpin langsung penyegelan tersebut.
Komisi IV akhirnya menyegel dua tambak milik PT. Dwimitra Mandiri Prima. Dalam hari yang sama Komisi IV DPR RI juga melakukan penyegelan tambak milik PT Tahai Sunhok Jaya Utama di daerah Rempang Cate, Batam yang merupakan kawasan hutan lindung.
Selain itu, PT. Tahai Sunhok Jaya Utama belum memiliki IPAL yang memadai dan hanya berupa saluran pembuangan serta belum menerapkan Cara Budidaya Ikan yang baik (CBIB).
Sudin menyampaikan bahwa tambak udang yang ada di lokasi itu merupakan kawasan hutan (hutan produksi) yang dapat dikonveksi tapi belum ada pelepasan. Sehingga dinyatakan aktivitas tersebut dianggap ilegal. Izin yang dimiliki pun tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
“Izin yang diajukan melalui OSS adalah mikro untuk usaha kecil, sementara ini bukan kecil, saya rasa ini uangnya miliaran juga, kalau mikro di bawah Rp200 juta,” ujar Sudin, saat sidak Rabu (5/7/2023) lalu.
“Tadi sudah berunding sama KKP dan Dirjen Gakkum kami beri kebijakan tak boleh merugikan pengusaha, sampai panen baru tidak boleh lagi dijalankan. Kalau sekarang kita eksekusi kasihan, pengusaha kadang kurang mengerti peraturan yang ada. Sampai kira-kira 5 bulan ke depan baru kita tinjau kembali,” kata Sudin.
Selanjutnya: Komisi IV Dalami Langkah Hukum..