BatamZona Headline

Tambak Udang Ilegal di Sembulang Batam Terindikasi Rusak Ekosistem Bakau

292
×

Tambak Udang Ilegal di Sembulang Batam Terindikasi Rusak Ekosistem Bakau

Share this article
Komisi IV DPR RI bersama Tim KKP dan KLHK saat sidak ke Tambak Udang, Sembulang, Batam, Rabu (5/7/2023) lalu. (Foto: ist)
banner 468x60

Batam – Indikasi adanya penebangan dan penimbunan mangrove dan merusak ekosistem terlihat saat sidak Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di daerah Sembulang, Batam, Kepulauan Riau belum lama ini.

Tim ini melakukan tindakan penyegelan terhadap tambak udang yang telah melakukan aktivitas usahanya secara ilegal.

“Mangrove ini kan menjaga alam, menjaga pantai, ini kan harus kita jaga. Kalau bukan kita siapa lagi yang akan menjaganya,” ujar Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang memimpin langsung penyegelan tersebut.

BACA JUGA:  Mantan Kepsek SMA Taruna Kepri Ditangkap Usai Gelapkan Uang SPP Rp143 Juta

Komisi IV akhirnya menyegel dua tambak milik PT. Dwimitra Mandiri Prima. Dalam hari yang sama Komisi IV DPR RI juga melakukan penyegelan tambak milik PT Tahai Sunhok Jaya Utama di daerah Rempang Cate, Batam yang merupakan kawasan hutan lindung.

Selain itu, PT. Tahai Sunhok Jaya Utama belum memiliki IPAL yang memadai dan hanya berupa saluran pembuangan serta belum menerapkan Cara Budidaya Ikan yang baik (CBIB).

BACA JUGA:  Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Jerman vs Paraguay, La Albiroja Tak Gentar Nama Besar Die Mannschaft

Sudin menyampaikan bahwa tambak udang yang ada di lokasi itu merupakan kawasan hutan (hutan produksi) yang dapat dikonveksi tapi belum ada pelepasan. Sehingga dinyatakan aktivitas tersebut dianggap ilegal. Izin yang dimiliki pun tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.

“Izin yang diajukan melalui OSS adalah mikro untuk usaha kecil, sementara ini bukan kecil, saya rasa ini uangnya miliaran juga, kalau mikro di bawah Rp200 juta,” ujar Sudin, saat sidak Rabu (5/7/2023) lalu.

BACA JUGA:  Setelah HH Club P3, Giliran V Club dan P2 Newton Batam Dipasangi Garis Polisi

“Tadi sudah berunding sama KKP dan Dirjen Gakkum kami beri kebijakan tak boleh merugikan pengusaha, sampai panen baru tidak boleh lagi dijalankan. Kalau sekarang kita eksekusi kasihan, pengusaha kadang kurang mengerti peraturan yang ada. Sampai kira-kira 5 bulan ke depan baru kita tinjau kembali,” kata Sudin.

Selanjutnya: Komisi IV Dalami Langkah Hukum..