Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa ada indikasi pelanggaran ataupun dugaan tindak pidana dari kejahatan kehutanan khususnya di lokasi tambak udang.
“Tim kami sedang mendalami dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan. Total Luasan lahan ± 9,2 Ha, dengan total luasan lahan yang digunakan untuk tambak udang 1600 m persegi x 4,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyebut, tambak udang yang dibangun dikawasan itu merupakan konversi hutan mangrove menjadi dunia usaha.
“Di sini kita ketahui ada tambak udang yang disinyalir menebang mangrove dijadikan tambak. Ini ancamannya pidana,” tegas Adin Nurawaluddin.
Jika mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja PP No 5 pelaku usaha tetap diberikan keleluasaan untuk memanen hasil tambaknya sampai 4 bulan ke depan, tapi setelah itu harus ditutup total.
“Oleh karena itu kita menyegelan semata-mata memberikan warning bahwa pelaku usaha di sini telah melanggar undang-undang. Kita konsen melakukan penegakan, tapi tetap ekonomi berjalan. Setelah 4 bulan ke depan tidak ada perubahan maka akan kita tutup total,” tegasnya.













