Dari adanya penangkapan ini, Henki menaruh harapan besar terhadap masyarakat untuk ikut andil bekerja sama memberantas narkoba.
“Kami berharap kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat. Narkotika, psikotropika adalah musuh bangsa. Musuh masyarakat bersama,” kata Henki.
Sebelumnya diberitakan, MA (28) dan SU (29) ditangkap beserta barang bukti 800 mangkuk berisikan narkotika jenis sabu seberat 12.172 gram.
Ratusan mangkuk itu berada dalam dua box kardus besar. Modus pelaku menyelipkan 15 kilogram sabu ke masing-masin sela mangkuk.
Adapun mangkuk-mangkuk itu diimpor dari Malaysia dan akan dikirimkan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, dengan dokumen bernama “peralatan masak”.
Untungnya, petugas Bandara Soekarno-Hatta jeli sehingga mengecek 800 mangkuk itu.
“Setelah x-ray kelihatan dan ditemukan benar di dalamnya ada narkotika jenis sabu,” kata Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Selanjutnya: Apa kata Kalapas?













