Gudangberita.co.id, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus kekerasan fatal.
Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Jumat (17/4/2026), empat personel Ditsamapta Polda Kepri resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit.
Berdasarkan hasil sidang KKEP di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri, keempat terduga pelanggar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Mereka adalah: Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP dan Bripda MA
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan komitmen nyata Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, dalam menegakkan disiplin tanpa tebang pilih.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit. Kapolda memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas, profesional, dan transparan,” ujar Kombes Pol. Nona dalam doorstop di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.
Penanganan kasus kematian Bripda Natanael dilakukan melalui dua jalur sekaligus, yakni kode etik dan pidana umum.







