BatamZona Headline

Tragedi Penganiayaan Bripda Natanael: Polda Kepri Pecat 4 Anggota Ditsamapta

46
×

Tragedi Penganiayaan Bripda Natanael: Polda Kepri Pecat 4 Anggota Ditsamapta

Share this article
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepri terhadap tersangka penganiayaan Bripda Natanael.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepri terhadap tersangka penganiayaan Bripda Natanael. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus kekerasan fatal.

Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Jumat (17/4/2026), empat personel Ditsamapta Polda Kepri resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit.

BACA JUGA:  Sempat Unggul, Timnas Putri Indonesia Digilas Kongo 1-7 di FIFA Series 2026

Berdasarkan hasil sidang KKEP di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri, keempat terduga pelanggar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Mereka adalah: Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP dan Bripda MA

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan komitmen nyata Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, dalam menegakkan disiplin tanpa tebang pilih.

BACA JUGA:  Warga Batam Wajib Tahu: Kini Ada 'Quality Assurance' Biar Aspirasi Kalian Gak Dicuekin

“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit. Kapolda memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas, profesional, dan transparan,” ujar Kombes Pol. Nona dalam doorstop di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

Penanganan kasus kematian Bripda Natanael dilakukan melalui dua jalur sekaligus, yakni kode etik dan pidana umum.