Batam – J, inisial pria yang merupakan seorang narapidana di Lapas Batam. Identitasnya terungkap menjadi pengendali bisnis narkoba lintas negara usai dua orang ditangkap petugas di Bandara Soekarno-Hatta
Dua pelaku, MA (28) dan SU (29) ditangkap setelah terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram dari Malaysia ke Lombok, NTB.
“Sudah ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan sebagai pengendali. Karena dari pemeriksaaan saksi-saksi dan petunjuk itu (J) sebagai pengendalinya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Kombes Henki dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (30/5/2023).
Keberadaan J terungkap setelah polisi mengembangkan kasus MA dan SU. Ternyata, J merupakan seorang narapidana. “Sudah diperiksa (mendalam), J berada di lembaga pemasyarakatan di Batam,” kata Henki.
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal berlapis terkait narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Terhadap 3 tersangka tadi, kita kenakan Pasal 114, Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Henki.