BatamKriminalZona Headline

Tahanan di Lapas Batam Bisnis Narkoba dari Balik Sel

55
×

Tahanan di Lapas Batam Bisnis Narkoba dari Balik Sel

Share this article
Konferensi pers penyelundupan narkotika jaringan internasional, Selasa (30/5/2023) di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. (Kompas)
banner 468x60

Batam – J, inisial pria yang merupakan seorang narapidana di Lapas Batam. Identitasnya terungkap menjadi pengendali bisnis narkoba lintas negara usai dua orang ditangkap petugas di Bandara Soekarno-Hatta

Dua pelaku, MA (28) dan SU (29) ditangkap setelah terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram dari Malaysia ke Lombok, NTB.

Baca Juga:  Polres Anambas Wanti-wanti Bahaya Narkoba ke Warga di Desa Pesisir Timur

“Sudah ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan sebagai pengendali. Karena dari pemeriksaaan saksi-saksi dan petunjuk itu (J) sebagai pengendalinya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Kombes Henki dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (30/5/2023).

Keberadaan J terungkap setelah polisi mengembangkan kasus MA dan SU. Ternyata, J merupakan seorang narapidana. “Sudah diperiksa (mendalam), J berada di lembaga pemasyarakatan di Batam,” kata Henki.

Baca Juga:  Serangan di Malam Kelam, Warga Rempang Menggugat! Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal berlapis terkait narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Terhadap 3 tersangka tadi, kita kenakan Pasal 114, Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Henki.