BatamZona Headline

Wisata Pantai Batam Diprediksi Membludak, SE Nomor 18 Tahun 2026 Resmi Berlaku

43
×

Wisata Pantai Batam Diprediksi Membludak, SE Nomor 18 Tahun 2026 Resmi Berlaku

Share this article

Mitigasi Risiko Kecelakaan di Kawasan Wisata Pantai Batam Selama Puncak Libur Lebaran 1447 Hijriah

Objek wisata pantai
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Menjelang puncak libur Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026.

Kebijakan ini mewajibkan seluruh pengelola objek wisata di Kota Batam untuk memperketat standar keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung guna mengantisipasi lonjakan wisatawan.

Langkah ini diambil mengingat destinasi wisata Batam, khususnya kawasan pantai, selalu menjadi magnet utama mobilitas masyarakat setiap momen Idulfitri.

BACA JUGA:  Jadi 'Petugas Pajak' Dadakan, Ketua RT dan RW di Batam Bakal Sisir Pajak Kendaraan Warga

Dalam surat edaran tersebut, Amsakar menekankan bahwa keselamatan pengunjung adalah prioritas mutlak. Pengelola objek wisata diwajibkan menyediakan alat keselamatan yang memadai serta menyiagakan petugas pengawas di titik-titik rawan.

“Kami mengimbau seluruh pengelola untuk meningkatkan pengawasan, menjaga kebersihan, serta memastikan fasilitas keselamatan tersedia dengan baik,” ujar Amsakar, Kamis (12/3/2026).

Khusus untuk wisata perairan, pengelola diminta rutin memantau informasi cuaca dari BMKG guna mengantisipasi potensi cuaca ekstrem yang dapat membahayakan keselamatan wisatawan.

BACA JUGA:  TNI AL Gelar Baksos di Durai Karimun, Danlanal dan Ketua DPRD Turun Langsung ke Rumah Warga

Selain aspek keamanan fisik, SE Nomor 18 Tahun 2026 juga mengatur manajemen operasional di lapangan, meliputi:

Manajemen Parkir: Pengelola wajib mengatur alur keluar-masuk kendaraan guna menghindari kemacetan parah di akses menuju objek wisata.