Gudangberita.co.id, Batam – Kabar mengejutkan datang bagi para pencari kerja (pencaker) pendatang di Kota Batam. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Batam Nomor 13 Tahun 2026, mulai 1 Maret 2026, Disnaker Kota Batam resmi menghentikan layanan penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK/1) bagi pemilik KTP luar daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan dan memastikan data pengangguran di Batam lebih akurat. Namun, bagi Anda yang baru tiba di Batam dengan KTP daerah asal, jangan berkecil hati. Anda tetap bisa berkompetisi di bursa kerja Batam dengan mengikuti 3 solusi cerdas berikut ini:
- Optimalkan Akun SIAPkerja Nasional (Mandiri)
Meskipun Disnaker Batam tidak lagi melayani verifikasi fisik untuk KTP luar, sistem SIAPkerja dari Kemnaker RI tetap bersifat nasional.
Langkahnya: Anda bisa mendaftar dan melengkapi profil secara mandiri melalui portal kemnaker.go.id.
Kuncinya: Cetak kartu digital (SIAPkerja-ID) Anda. Banyak perusahaan besar saat ini sudah menerima ID digital ini sebagai pengganti kartu kuning fisik, karena data kompetensi dan pengalaman Anda sudah terekam secara nasional di sistem pusat.
- Urus Surat Keterangan Pindah Datang (SKPWNI)
Jika Anda berniat menetap dan berkarir jangka panjang di Batam, solusi paling aman adalah menjadi warga Batam secara administratif.













