Proses Mudah: Sekarang urus pindah domisili bisa dilakukan secara online melalui layanan Disdukcapil daerah asal tanpa harus pulang kampung.
Manfaatnya: Begitu Anda memiliki KTP Batam atau minimal Surat Keterangan (Suket) domisili yang sah, Disnaker Batam akan kembali membuka akses pelayanan AK/1 untuk Anda tanpa hambatan.
- Manfaatkan Layanan AK/1 Online di Daerah Asal
Sesuai regulasi ketenagakerjaan, kewenangan menerbitkan Kartu AK/1 ada pada domisili asal.
Solusi: Banyak Disnaker di luar daerah (seperti di Pulau Jawa atau Sumatera lainnya) yang sudah memiliki layanan cetak Kartu Kuning secara daring (full online).
Tetap Berlaku: Kartu AK/1 yang diterbitkan oleh Disnaker daerah asal tetap sah secara hukum untuk digunakan melamar kerja di mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di perusahaan-perusahaan di Batam (Muka Kuning, Batu Ampar, dsb).
Alasan Di Balik Pengetatan Aturan
Walikota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar Pemerintah Kota memiliki basis data yang kuat dalam merencanakan pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja lokal.
“Pelayanan AK/1 adalah layanan dasar yang harus tertib regulasi. Dengan pembatasan ini, kita harap kualitas pendataan tenaga kerja di Batam semakin meningkat,” tegasnya.
Aturan baru ini bukan berarti “pintu tertutup” bagi perantau. Ini adalah ajakan bagi seluruh pencari kerja untuk lebih melek administrasi. Pastikan dokumen kependudukan Anda sejalan dengan sistem digital yang kini diterapkan pemerintah agar proses rekrutmen di perusahaan impian Anda berjalan lancar.













