Karena tidak memiliki uang, korban dipaksa memberikan identitas KTP dan didaftarkan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol) atas permintaan Kompol CP.
Setelah dana cair dan diserahkan, pengguna narkoba tersebut dibebaskan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Kepri, yang kemudian mengungkap kasus ini dan menyeret sembilan anggota Ditresnarkoba ke meja sidang kode etik.
Putusan sidang ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi personel kepolisian agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugas. Kasus ini juga menegaskan komitmen Polda Kepri dalam menindak tegas anggota yang melanggar kode etik kepolisian.












