BatamHukumZona Headline

Skandal Uang Damai Narkoba di Polda Kepri: 2 Polisi Dipecat, 7 Demosi

2850
×

Skandal Uang Damai Narkoba di Polda Kepri: 2 Polisi Dipecat, 7 Demosi

Share this article
Oknum Polisi. (ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Sidang lanjutan kode etik terhadap sembilan anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri dalam kasus permintaan uang damai kepada pelaku penyalahgunaan narkoba kembali digelar di ruang sidang disiplin dan KKEP Mapolda Kepri, Jumat (7/3/2025) pagi.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena mencoreng institusi kepolisian.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Kode Etik Kombes Tri Yulianto dari Ditlantas Polda Kepri, dengan anggota Kombes Yudi Wiratama dari TIK dan Kombes Joko Adi dari Direktorat Samaptha Polda Kepri.

BACA JUGA:  Satu Anggota Polda Kepri Diamankan Terkait Tewasnya Bripda NS, Tiga Lainnya Turut Diperiksa

Hasil sidang memutuskan dua anggota dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya mendapatkan sanksi demosi.

“Dua anggota yang dipecat tidak hormat adalah Ipda Andi Bastian dan Brigpol Abdul Mitun,” ungkap Aipda Yudi, anggota Bidkum Polda Kepri.

Selain itu, tujuh anggota lainnya mendapatkan putusan demosi, yakni Ipda YA, Ipda MTH, Bripka DH, Bripka WR, Bripka RC, Brigpol RNH, dan Briptu AP.

BACA JUGA:  Sembilan ABK Kapal Makmur Jaya Ditemukan Selamat Usai Terombang-ambing di Perairan Bintan

Kasus ini mencuat setelah seorang pengguna narkoba melaporkan dugaan pemerasan oleh anggota kepolisian ke Propam Polda Kepri.

Kejadian bermula pada akhir tahun lalu, ketika seorang personel berpangkat Kompol berinisial CP diduga meminta uang damai sebesar Rp 20 juta kepada seorang pengguna narkotika yang ditangkap dengan barang bukti 1 gram sabu.