“Kami sudah berkoordinasi dengan Gakkum KLHK agar segera turun ke lapangan. Jika dibiarkan, ini akan menimbulkan kerusakan ekosistem hutan yang serius dan merugikan masyarakat luas,” tambah Lagat.
Tak hanya di Panaran, Ombudsman juga menyoroti dugaan pelanggaran serupa di Pulau Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil, yang berada di atas lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) namun diduga digunakan tanpa izin.
Langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum sangat diharapkan untuk menghentikan eksploitasi ilegal di kawasan hijau Batam yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.













