“Ternyata korban mengenal kedua terlapor dari aplikasi Walla,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun.
Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku tersebut yakni SM (28) dan SN (34).
Adapun modus pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan yakni berkenalan di aplikasi Walla dan mengajak ketemuan. Pelaku mengajak korban ke rumahnya dan dicabuli.
Belum diketahui bagaimana pelaku bisa membujuk korban dan mengajaknya hingga tidak ada perlawanan. Polisi juga masih mendalami apa motivasi korban menggunakan aplikasi terlarang itu.
Aplikasi Walla merupakan aplikasi media sosial serupa dengan Instagram, Facebook, Tik Tok, dan juga bahkan Twitter. Tetapi aplikasi Walla, lebih kepada pengguna dewasa baik itu pria maupun wanita yang memiliki kelainan orientasi sex.
Aplikasi ini termasuk yang dilarang oleh negara Republik Indonesia karena berkaitan dengan hubungan sesama jenis khususnya untuk laki-laki, hal ini diperuntukkan komunitas kaum Gay di Indonesia. Entah kenapa aplikasi ini bisa diakses tanpa ada blokir Kominfo.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus pencabulan ini, baik pakaian saat kejadian hingga ponsel yang berisi bukti percakapan.













