Gudangberita.co.id, Batam– Ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Batam menjadi saksi bisu kecemasan mendalam seorang ibu bernama Nirwana. Menjelang sidang putusan yang dijadwalkan pada Kamis, 5 Maret 2026, air mata Nirwana tak terbendung membayangkan nasib putranya, Fandi Ramadhan, yang kini berada di bawah bayang-bayang eksekusi mati.
Bagi Nirwana, Fandi bukanlah gembong narkoba internasional sebagaimana dakwaan jaksa, melainkan seorang anak yang hanya ingin memperbaiki ekonomi keluarga dengan bekerja di laut.
Nirwana menceritakan bahwa keberangkatan Fandi ke Thailand pada April 2025 lalu murni untuk bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Dengan berbekal Buku Pelaut dan paspor resmi, Fandi berharap upahnya sebagai juru mesin kapal bisa membantu orang tuanya.
Namun, harapan itu berubah menjadi mimpi buruk saat kapal Sea Dragon yang diawakinya ditangkap BNN RI di perairan Karimun dengan muatan 1,9 ton sabu. Fandi yang hanya mengurus mesin kini harus menghadapi tuntutan pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Anak saya bukan bandar, dia tidak punya apa-apa. Dia ke sana cuma mau kerja, cari uang halal buat ibunya. Dia tidak tahu kalau kardus-kardus itu isinya sabu,” isak Nirwana di sela-sela persidangan beberapa waktu lalu.













