Latar belakang dua tersangka jadi Gay terungkap
Polisi juga mengungkap latar belakang perilaku menyimpang kedua pelaku. SM mengaku bahwa perilaku menyimpangnya timbul setelah tamat sekolah akibat ditolak cintanya sebanyak 2 kali oleh wanita.
Sedangkan untuk pelaku SN mengatakan sudah ada rasa menyukai sesama jenis ini semenjak tamat sekolah SD.
Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 (2) Jo Pasal Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kami berpesan kepada setiap orangtua yang mempunyai anak agar mewaspadai dan mengawasi anaknya dalam menggunakan gadget dan media sosial agar terhindar dari pengaruh negatif,” ujar AKP Debby.













