Gudangberita.co.id, Karimun – Seorang pelajar di Karimun HPP (17) jadi korban pencabulan. Ia disodomi dua orang pria yang dikenalnya lewat aplikasi Walla. Polisi kemudian menangkap dua pelaku SM (28) dan SN (34).
Entah kenapa aplikasi ini tidak diblokir Kominfo dan bisa diakses pelajar di Karimun tersebut. Hal ini patut menjadi atensi penting.
Aplikasi Walla merupakan aplikasi media sosial serupa dengan Instagram, Facebook, Tik Tok, dan juga bahkan Twitter. Tetapi aplikasi Walla, lebih kepada pengguna dewasa baik itu pria maupun wanita yang memiliki kelainan orientasi sex.
Aplikasi ini termasuk yang dilarang oleh negara Republik Indonesia karena berkaitan dengan hubungan sesama jenis khususnya untuk laki-laki, hal ini diperuntukkan komunitas kaum Gay di Indonesia. Entah kenapa aplikasi ini bisa diakses tanpa ada blokir Kominfo.
Belum diketahui bagaimana pelaku bisa membujuk korban dan mengajaknya hingga tidak ada perlawanan. Polisi juga masih mendalami apa motivasi korban menggunakan aplikasi terlarang itu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus pencabulan ini, baik pakaian saat kejadian hingga ponsel yang berisi bukti percakapan.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian mengatakan, korban dan dua pelaku kenal di aplikasi Walla tersebut. “Korban berstatus pelajar. Sedangkan dua pelaku ini buruh harian lepas,” ucapnya dalam konfrensi pers, Senin (26/8/2024) lalu.