SingapuraZona Headline

Singapura Makin Tegas Larang Vape, Pendatang Diperiksa

302
×

Singapura Makin Tegas Larang Vape, Pendatang Diperiksa

Share this article
Singapura. (ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Singapura – Singapura menegaskan melarang vape atau rokok elektronik. Pemeriksaan ketat dilakukan sejak dari Bandara Changi.

Dilansir dari CNA, Sabtu (23/12/2023) Singapura melarang vape sejak 1 Februari 2018. Kini, pihak berwenang Singapura meningkatkan pemeriksaan di berbagai titik keramaian, termasuk Bandara Changi. Bila ditemukan vape, penumpang akan didenda.

“Penumpang yang datang dapat diperiksa keberadaan e-vaporiser dan komponennya di ruang kedatangan, dan mereka yang ditemukan membawa e-vaporiser atau komponennya akan didenda,” kata Kementerian Kesehatan (MOH) dan Health Sciences Authority (HSA)

BACA JUGA:  Jejak Pasutri Penyalur PMI Ilegal Banyuwangi Terhenti di Batam: Ditangkap Jatanras Polda Kepri

Namun, bagi siapapun yang mengaku dan menyerahkan vape nya sukarela, akan terhindar dari denda. Penumpang yang membawa e-vaporiser harus melewati Jalur Merah yang diperuntukkan bagi orang yang membawa barang agar dapat membuang vape.

“Wisatawan yang menyatakan dan menyerahkan barang-barang tersebut di Jalur Merah akan terhindar dari hukuman,” kata Kementerian Kesehatan dan HSA.

BACA JUGA:  Menanti 15 Tahun Jalur Reguler, Wali Kota Batam Amsakar Achmad Pamit Haji dan Titipkan Pemerintahan ke Li Claudia Chandra

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) akan terus melakukan pemeriksaan keamanan untuk mendeteksi dan mencegah upaya penyelundupan vape

Vaping adalah tindakan ilegal di Singapura dan pelanggarnya dapat didenda hingga SGD 2.000 (Rp 23 jutaan). Mereka yang mengimpor, mendistribusikan atau menjual produk-produk tersebut menghadapi hukuman yang lebih berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara.