Gudangberita.co.id, Singapura – Singapura menegaskan melarang vape atau rokok elektronik. Pemeriksaan ketat dilakukan sejak dari Bandara Changi.
Dilansir dari CNA, Sabtu (23/12/2023) Singapura melarang vape sejak 1 Februari 2018. Kini, pihak berwenang Singapura meningkatkan pemeriksaan di berbagai titik keramaian, termasuk Bandara Changi. Bila ditemukan vape, penumpang akan didenda.
“Penumpang yang datang dapat diperiksa keberadaan e-vaporiser dan komponennya di ruang kedatangan, dan mereka yang ditemukan membawa e-vaporiser atau komponennya akan didenda,” kata Kementerian Kesehatan (MOH) dan Health Sciences Authority (HSA)
Namun, bagi siapapun yang mengaku dan menyerahkan vape nya sukarela, akan terhindar dari denda. Penumpang yang membawa e-vaporiser harus melewati Jalur Merah yang diperuntukkan bagi orang yang membawa barang agar dapat membuang vape.
“Wisatawan yang menyatakan dan menyerahkan barang-barang tersebut di Jalur Merah akan terhindar dari hukuman,” kata Kementerian Kesehatan dan HSA.
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) akan terus melakukan pemeriksaan keamanan untuk mendeteksi dan mencegah upaya penyelundupan vape
Vaping adalah tindakan ilegal di Singapura dan pelanggarnya dapat didenda hingga SGD 2.000 (Rp 23 jutaan). Mereka yang mengimpor, mendistribusikan atau menjual produk-produk tersebut menghadapi hukuman yang lebih berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara.













