“Maka modus-modus dari impor ilegal ini akan kita perhatikan. Nah yang kecil – kecil dulu melalui e commerce nanti akan kita tingkatkan,” bebernya.
Aflah mengungkapkan, selama ini pelaku bisnis jastip barang impor kerap kucing-kucingan dengan petugas Bea Cukai. Tujuannya untuk menghindari pengenaan bea masuk barang impor.
“Karena kalau jastip itu setengah untung-untungan. Kalau dia kena Bea Cukai mereka bayar bea masuk,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk impor hasil jastip. Langkah ini demi melindungi daya saing produk UMKM lokal dari serbuan barang impor ilegal.
Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pengaruh ketidakstabilan pertumbuhan usaha ritel. Diantaranya cara perdagangan yang tidak adil, seperti jasa titip (jastip) yang tidak memenuhi peraturan.
“Disinyalir akhir-akhir ini banyak barang-barang dari luar (negeri), yang masuk (diimpor dalam hal ini jastip), yang terbebas dari segala ketentuan yang harus mereka bayarkan,” ujar Tutum dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (23/1).
Dengan ketidakadilan itu, Tutum menilai akan terjadi kerugian di sejumlah pusat perniagaan, baik pihak ritel. Karena tanggungan beban atas barang yang dijual melalui ritel tidak akan laku.













