“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
RO kini menghadapi ancaman hukuman berat setelah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika serta berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” tutup Kapolres.












