Gudangberita.co.id, Anambas – Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap modus penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikubur di pesisir pantai Pulau Ambung-Ambung, Kecamatan Siantan Timur.
Sabu seberat 1.026,74 gram itu ditemukan setelah RO (45), warga Desa Batu Belah, menyerahkan diri ke Mako Polres Kepulauan Anambas, Kamis (20/03/2025).
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, menjelaskan bahwa RO menyerahkan diri didampingi Kepala Desa Batu Belah, Babandi. RO mengaku menyembunyikan sabu tersebut setelah sebelumnya dua rekannya, FA dan EW, lebih dulu ditangkap.
Sabu Dikubur di Pantai, Ditemukan Terbungkus Handuk
Setelah menerima informasi dari RO, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Di pesisir pantai Pulau Ambung-Ambung, petugas menemukan satu paket besar sabu yang dikubur dalam galian pasir dan dibungkus dengan handuk hijau-putih.
“RO sempat beralasan bahwa barang itu hanyut sebelum akhirnya ditemukan kembali dan berencana untuk menjualnya. Namun, aksinya berhasil kami gagalkan,” ungkap Kasat Narkoba.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan peredaran narkoba di wilayahnya.