Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang 2025 sebesar Rp3,62 juta per bulan. Keputusan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1438 Tahun 2024 ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Penetapan ini membawa kabar baik bagi pekerja di Tanjungpinang, terutama mereka yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun diatur melalui struktur dan skala upah perusahaan masing-masing.
Untuk usaha mikro dan kecil, kebijakan memberikan fleksibilitas dengan membolehkan kesepakatan upah antara pengusaha dan pekerja. Namun, perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja mereka, menjaga stabilitas pendapatan pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Efendi, menyatakan bahwa kenaikan UMK ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung daya beli masyarakat.
“Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta daya saing usaha di Kota Tanjungpinang,” ujar Efendi dalam keterangannya pada Kamis (19/12/2024).













