Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Teka-teki mengenai kondisi kejiwaan ibu yang tega melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya berusia 4 tahun di Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya terkuak.
Hasil pemeriksaan medis dan psikologis memastikan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan jiwa atau gangguan mental.
Kepastian ini menjadi titik terang penting dalam penanganan kasus yang sempat viral di media sosial dan memicu gelombang kecaman masyarakat tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kepri, Burhanuddin, mengonfirmasi langsung hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.
“Hasil pemeriksaan, pelaku tidak mengalami gangguan mental, hanya emosi yang tidak stabil. Saat ini masih didampingi psikolog,” kata Burhanuddin, Rabu (12/8/2026).
Didampingi Psikolog dan Diisolasi di Rumah Aman
Meskipun dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa, kondisi emosi pelaku yang masih belum stabil membuatnya tetap memerlukan pengawasan mendalam. Saat ini, pelaku ditempatkan di Rumah Aman Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Kepri dengan pendampingan psikolog secara berkelanjutan.
Fakta bahwa pelaku sehat secara mental berimplikasi besar terhadap kelanjutan proses hukum. Pemerintah Provinsi Kepri menegaskan tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan dan akan mengkaji temuan ini bersama instansi berwenang.







