harris
LinggaZona Headline

Muda dan Progresif, Lawyer Sartika Lia Apriana Resmi Pimpin Wantan HKTI Lingga

329
×

Muda dan Progresif, Lawyer Sartika Lia Apriana Resmi Pimpin Wantan HKTI Lingga

Share this article
Ketua DPC Wantan HKTI Lingga Sartika Lia Apriana saat pelantikan di Batam
Ketua DPC Wantan HKTI Lingga Sartika Lia Apriana saat pelantikan di Batam. (ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Lingga – Sektor pertanian dan ketahanan pangan di Kabupaten Lingga memasuki babak baru dengan hadirnya kepemimpinan dari generasi muda.

Sartika Lia Apriana, S.H., seorang praktisi hukum muda asal Dabo Singkep, resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Wanita Tani Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (Wantan HKTI) Kabupaten Lingga periode 2026–2031.

BACA JUGA:  Foto Eksekutor Berlaras Panjang di Barelang Beredar, Senjata LSM Lang Laut Disita Polisi?

Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat di Hotel Ibis Batam pada Minggu (28/6/2026) ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPD Wantan HKTI Kepulauan Riau, Ririn Warsiti. Momen ini juga disaksikan oleh Ketua DPP Wantan HKTI, Wakil Gubernur Kepulauan Riau, serta Kepala BP Batam.

Sartika Lia dilantik bersama enam Ketua DPC Wantan HKTI kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau lainnya, mengusung tema besar: “Wanita Tani Menjadi Garda Terdepan Mendukung Ketahanan Pangan”.

BACA JUGA:  Resahkan Orang Tua, Aksi Siber dan Kenakalan Remaja di Lingga Jadi Target Utama Polisi

Sebagai nakhoda baru, Sartika Lia menegaskan komitmennya untuk tidak sekadar menjadikan Wantan HKTI Lingga sebagai nama organisasi, melainkan wadah aktif yang melahirkan program berdampak langsung bagi masyarakat.

“Wantan HKTI harus hadir sebagai wadah yang mampu mendorong perempuan lebih berdaya, produktif, dan berperan nyata dalam pembangunan pertanian. Kami ingin melahirkan program-program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya perempuan tani di Kabupaten Lingga,” ujar Lia optimis.

BACA JUGA:  Atasi Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, Polres Anambas Pasok 20 Ton Air ke RSUD hingga Tempat Ibadah