TanjungpinangZona Headline

Rp3,62 Juta per Bulan: Ini Alasan di Balik Kenaikan UMK Tanjungpinang 2025

693
×

Rp3,62 Juta per Bulan: Ini Alasan di Balik Kenaikan UMK Tanjungpinang 2025

Share this article
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Efendi. (Foto: ist)
banner 468x60

Penetapan UMK ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan kompetitif.

BACA JUGA:  Kendala Pencarian Balita Hanyut di Tanjung Sengkuang: Ada Jeda 2 Jam Sebelum Dilaporkan