TanjungpinangZona Headline

Rp3,62 Juta per Bulan: Ini Alasan di Balik Kenaikan UMK Tanjungpinang 2025

683
×

Rp3,62 Juta per Bulan: Ini Alasan di Balik Kenaikan UMK Tanjungpinang 2025

Share this article
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Efendi. (Foto: ist)
banner 468x60

Penetapan UMK ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan kompetitif.

BACA JUGA:  Karimun Lagi Wangi! Investasi Rp21 Triliun Bikin Bupati Iskandarsyah 'Gercep' ke Kemenko