Gudangberita.co.id – Sindikat judi online (judol) merekrut selebgram atau pesohor untuk memasarkan situs-situsnya ke pelaku. Polisi menyebut, selebgram yang direkrut bisa menghasilkan Rp 30 miliar.
“Kalau untuk yang selebgram dengan para pemain ini, tadi kurang lebih, dari hasil rekap oleh penyidik kurang lebih Rp 30 miliar perputaran uangnya,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (12/7/2024).
Sindikat judi online ini merekrut selebgram atau pesohor sebagai telemarketing yang memiliki pengikut banyak di media sosial (medsos). Mereka berharap semakin banyak pengguna internet yang turut memainkan judi online.
“Telemarketing ya boleh dikatakan juga mereka rata-rata berperan sebagai selegbram yang memasarkan situs judi online melalui media sosial dan juga pengikut-pengikut daripada telegram ini yang telah memiliki follower yang lumayan banyak,” tuturnya.
29 Orang Terkait Judol Ditangkap
Dalam rilis kasus kali ini, polisi menangkap 12 selebgram terkait judi online. Mereka ditangkap bersama 17 orang lainnya pelaku judi online dan peretas.
“Jadi dari 29 orang yang kita amankan ini tadi ada 12 berperan sebagai telemarketing,” jelas dia.