Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kepulauan Riau! Mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Kepri, Ditlantas Polda Kepri, dan PT Jasa Raharja Wilayah Kepri, sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Ini Rincian Keringanannya:
- Diskon 2% untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025, jika tidak memiliki tunggakan.
- Pengurangan Pokok Pajak bagi wajib pajak yang menunggak, dengan skema sebagai berikut:
- Tunggakan 2024: 10%
- Tunggakan 2023: 20%
- Tunggakan 2022: 30%
- Tunggakan 2021: 40%
- Tunggakan 2020: 50%
- Tunggakan 2019 ke bawah: 100% dibebaskan
- Penghapusan 100% denda administrasi PKB
- Penghapusan 100% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- Penghapusan Denda SWDKLLJ (selain tahun berjalan)
Kepala Bapenda Kepri, Abdullah, S.Sos., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan langka ini.
“Kami paham, banyak masyarakat menunda bayar pajak karena kondisi ekonomi. Program ini hadir agar masyarakat bisa menunaikan kewajiban tanpa terbebani denda. Ini juga demi tertib administrasi dan kelancaran pembangunan daerah,” ujar Abdullah.
Program pemutihan ini dapat diakses di seluruh Samsat di 7 kabupaten/kota se-Kepri, termasuk:
- Samsat Induk
- Samsat Corner
- Samsat Keliling
- Samsat Bergerak
- Samsat Pulau
Tak hanya itu, layanan juga tersedia secara digital lewat aplikasi Signal, e-Samsat, pembayaran QRIS, serta kanal perbankan mitra resmi.







