Gudangberita.co.id, Batam – Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dilakukan melalui modus joki.
Dalam dua operasi yang digelar di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay dan Batam Centre, petugas mengamankan 42 unit iPhone yang diduga digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Modus Joki IMEI: Rekrutmen di Media Sosial
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa praktik joki IMEI ini dilakukan dengan merekrut individu melalui grup media sosial atau secara langsung di luar negeri. Mereka dijanjikan perjalanan gratis ke luar negeri serta imbalan uang tunai setelah berhasil meregistrasikan IMEI perangkat menggunakan data pribadi mereka.
Setelah tiba di Batam, para joki terlebih dahulu mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu.
Kemudian, mereka mendaftarkan IMEI dengan identitas pribadi agar perangkat tersebut seolah-olah merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri. Padahal, ponsel tersebut sebenarnya merupakan barang dagangan yang dititipkan oleh penjual untuk menghindari ketentuan kepabeanan.